Apakah ia berhak atas 1/3 gaji suaminya juga? PP 10/1983 maupun PP 45/1990 pada dasarnya tidak mengatur khusus soal ini. Akan tetapi, berangkat dari kewajiban PNS pria untuk memberikan 1/3 dari gajinya kepada mantan istri, maka status istri yang juga PNS tidak serta-merta menghapus kewajiban mantan suami untuk memberikan 1/3 dari gajinya.
Pembagian Harta Gono Gini Setelah Perceraian . Apabila selama perkawinan suami dan isteri tidak memiliki perjanjian pra-nikah atau perjanjian perkawinan. Maka harta bersama yang diperoleh selama perkawinan wajib dibagi dua, yaitu ½ (seperdua) menjadi hak mantan isteri dan ½ (seperdua) menjadi hak mantan suami.
Pemberian hak asuh anak pada sengketa perceraian identik diberikan kepada pihak ibu atau si mantan istri. Meskipun demikian, pihak suami atau ayah tetap berpeluang mendapatkan hak asuh anak selama memenuhi syarat agar hak asuh anak jatuh ke suami. Salah satu hal yang sering dipersengketakan dalam sidang perceraian adalah perkara hak asuh anak.
Masa iddah merupakan sebuah waktu yang dimiliki oleh wanita ketika dirinya ditinggal wafat atau diceraikan oleh suami. Waktu ini ditujukan sebagai waktu wanita untuk menahan menikah lagi dengan pria baru. Masa iddah juga sering disebut sebagai waktu bagi seorang istri untuk mengetahui kekosongan rahimnya.
.
hak mantan istri setelah cerai